Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal
Rabu, 24 Juli 2024 – 20:00 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dok: Humas Kejari Tegal.
Dalam mengusut kasus tersebut, kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Negeri Tegal mengusut dugaan penyelewengan dana desa pada anggaran 2022 dan 2023.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku