Kejaksaan Siapkan SKPP untuk Chandra

Kejaksaan Siapkan SKPP untuk Chandra
Kejaksaan Siapkan SKPP untuk Chandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung mengambil sikap atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono terkait proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, saat ini berkas pemeriksaan atas nama tersangka  Chandra Hamzah memang masih berada di jaksa peneliti.

Namun besar kemungkinan, Kejaksaan Agung akan mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra Hamzah."Kita akan tindaklanjuti sikap presiden. Kemungkinan besar SKPP," ujar Marwan yang dihubungi wartawan melalui sambungan telpon, Senin (23/11) malam.

Namun demikian Marwan juga menegaskan, sebelum mengeluarkan SKPP berkas untuk Chandra tetap akan dilengkapi terlebih dulu. Karenanya, kata Marwan, berkas pemeriksaan Chandra akan dinyatakan P21 dulu.

Soal berkas yang masih perlu dilengkapi meski nantinya bakal dihentikan dengan SKP2, Marwan beralasan, hal itu karena perbuatan pidananya dapat dibuktikan namun pertanggungjawaban pidananya kurang.  Namun dia tidak merincikan apakah bukti yang pertanggungjawaban pidananya kurang itu terkait sangkaan atas Chandra dalam kasus penyelahgunaan wewenang, atau dugaan pemerasan. "Jadi ini bukan kurang bukti. Ada (bukti), tapi kurang pertanggungajawab pidananya," ujar Marwan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung mengambil sikap atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono terkait proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News