Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa

Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa
Lebih jauh Sution mengatakan, saat ini  Monang dititipkan di ruang tahanan sementara Kejari Balige dengan status tahanan jaksa Kejari Balige. “Segera mungkin dilimpahkan ke persidangan, Insya Allah akhir bulan ini sudah  dilaksanakan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama penyidik juga telah memproses tiga tersangka yakni mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, mantan pemegang kas Pemkab Tobasa Jensen Hutapea, mantan Bendahara Pemkab Tobasa, B Hutapea. Bupati Tobasa Monang Sitorus dituduh terlibat dugaan korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana DAK tahun 2005 Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, Monang Sitorus mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK), serta bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa adanya persetujuan DPRD Tobasa. (rud/mag-1)

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus. Penahanan atas Monang dilakukan setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News