Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa
Dugaan Korupsi Rp3 Miliar
Selasa, 22 Februari 2011 – 00:50 WIB
Lebih jauh Sution mengatakan, saat ini Monang dititipkan di ruang tahanan sementara Kejari Balige dengan status tahanan jaksa Kejari Balige. “Segera mungkin dilimpahkan ke persidangan, Insya Allah akhir bulan ini sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama penyidik juga telah memproses tiga tersangka yakni mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, mantan pemegang kas Pemkab Tobasa Jensen Hutapea, mantan Bendahara Pemkab Tobasa, B Hutapea. Bupati Tobasa Monang Sitorus dituduh terlibat dugaan korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana DAK tahun 2005 Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar.
Dalam kasus ini, Monang Sitorus mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK), serta bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa adanya persetujuan DPRD Tobasa. (rud/mag-1)
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus. Penahanan atas Monang dilakukan setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS