Kejaksaan Tetap Kejar Bupati Aru
Selasa, 14 Mei 2013 – 18:18 WIB

Kejaksaan Tetap Kejar Bupati Aru
JAKARTA--Jaksa Agung memastikan pihaknya akan tetap melakukan eksekusi pada Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Pasalnya, meski sudah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan ditangkap petugas Kejaksaan Agung, Theddy tak jadi dieksekusi karena mengerahkan massa pendukungnya untuk kabur dari tangan jaksa.
"Belum eksekusi. Sedang dikoordinasikan Jampidsus dan Jamintel. Mereka yang urus," ujar Basrief di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/5).
Theddy Tengko dituduh melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Theddy juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar atau subsider 2 tahun penjara.
Ia dua kali gagal dieksekusi jaksa karena melarikan diri. Beredar kabar ia dilindungi pihak kepolisian. Namun, ini dibantah Basrief. "Enggak ada seperti itu. Polisi pasti bantu," tandas Basrief.(flo/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Agung memastikan pihaknya akan tetap melakukan eksekusi pada Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Pasalnya, meski sudah divonis 4 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi