Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Kamis, 22 Juni 2023 – 20:30 WIB

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, RG, dan N, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin digiring ke mobil tahanan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Intalasi Pengolahan Air Bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan Kadis PKP Muba berinisial RG sebagai tersangka korupsi proyek air bersih.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua