Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan

Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan
Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan
JAKARTA - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) menunggu penyerahan tersangka (Gayus) berikut barang buktinya dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di kantornya, Selasa (26/4), menyebut berkas Gayus dinyatakan lengkap lewat surat JAM Pidum  No B-1204/E.4/Epp.4/04/2011 yang dikirimkan ke Bareskrim. "Suratnya dikirim hari ini (kemarin)," ujarnya.

Menurut Noor Rachmad, Gayus akan dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen dan identitas dengan dibantu tersangka lain. Selengkapnya, jelas Noor, mantan pegawai Ditjen Pajak itu akan dijerat tuduhan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 55 huruf a UU RI No 9 Tahun 1992 tentang Imigrasi juncto Pasal 65 KUHP.

Seperti diberitakan, Gayus mendapat paspor dengan nama Sony Laksono setelah membayar USD 100 ribu ke perantara bernama Arie Nur Kalap. "Arie yang motret Gayus untuk paspor," kata Noor menjelaskan keterlibatan Arie yang berkasnya lebih dulu telah dinyatakan P21.

JAKARTA - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya tim jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News