Kejar Pemasok Sabu-Sabu Rio Reifan, Polisi: Alamatnya Palsu
Rabu, 21 April 2021 – 15:34 WIB

Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami pemasok sabu-sabu untuk pesinetron Rio Reifan. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Polisi pun menemukan sabu-sabu seberat 0,21 gram di salah satu tas yang ada di dalam kamar Rio Reifan.
Menariknya, seorang kurir dari jasa ojek online datang mengantar paket saat polisi tengah melakukan penggeledahan.
Alhasil paket boks hitam yang dikirimkan tersebut turut diperiksa polisi dan terungkap paket itu berisi sabu-sabu seberat 1 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap bong dan satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan pasal 112 subsider 114, dan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami pemasok sabu-sabu untuk pesinetron Rio Reifan.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu