Kejari Aceh Barat Beri Pendampingan Hukum untuk 15 Proyek, Siswanto Beri Penjelasan
Jumat, 06 Oktober 2023 – 08:26 WIB
Siswanto menjelaskan pendampingan hukum diberikan atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat, sebagai bagian pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Kurdi berharap dengan adanya pendampingan hukum, dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan keuangan negara pada pekerjaan 15 paket proyek tersebut.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kualitas pembangunan yang akan dikerjakan semakin lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(antara/jpnn)
Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto beri penjelasan soal pendampingan hukum terhadap pekerjaan 15 proyek di daerah itu menjelang akhir 2023.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
- KPK Menduga 4 Legislator Kota Bandung Ini Cawe-cawe dalam Proyek Pekerjaan
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali