Kejari Aceh Barat Beri Pendampingan Hukum untuk 15 Proyek, Siswanto Beri Penjelasan

Kejari Aceh Barat Beri Pendampingan Hukum untuk 15 Proyek, Siswanto Beri Penjelasan
Ekspose pendampingan hukum terhadap 15 paket proyek di Dinas PUPR Aceh Barat, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/HO-Dok. Dinas PUPR Aceh Barat)

jpnn.com, MEULABOH - Tim Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Barat memberi pendampingan hukum terhadap pekerjaan 15 paket proyek senilai Rp 16,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (5/10).

"Ada 15 paket pekerjaan yang kita lakukan pendampingan hukum, dari total 17 paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada akhir tahun ini,” kata Siswanto.

Ada pun dua paket pekerjaan yang tidak dilakukan pendampingan hukum merupakan proyek Lango-Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen dan Mon Pasong senilai Rp 2,2 miliar lebih.

Proyek itu tidak diberikan pendamp?ingan karena pihaknya khawatir pekerjaan tidak akan selesai tepat waktu mengingat masa yang tersisa di tahun 2023 sangat singkat.

Belum lagi dipengaruhi cuaca ekstrem yang dikhawatirkan akan menghambat jalannya pelaksanaan kegiatan di lokasi pekerjaan.

Selain itu, tidak ada jaminan dari pihak perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut, lantaran direktur perusahaan tidak hadir saat ekspose dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Sementara, proyek pembangunan di Desa Mon Pasong, Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp 727 juta tidak diberi pendampingan hukum lantaran kontraktor pelaksananya mengundurkan diri.

Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto beri penjelasan soal pendampingan hukum terhadap pekerjaan 15 proyek di daerah itu menjelang akhir 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News