Kejari Aceh Barat Usut Dugaan Korupsi Pajak Daerah, Siapa Tersangka?

jpnn.com, ACEH BARAT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Adapin indikasi dalam dugaan kerugian negara dalam tindakan rasuah insentif pemungutan pajak daerah itu diperkirakan miliaran rupiah.
“Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Jumat (1/3).
Siswanto menyebut dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah itu di antaranya terkait pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah retribusi dan pajak daerah lainnya.
Dalam pengusutan kasus itu, penyidik telah memintai keterangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga memanggil dan meminta keterangan mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Aceh Barat, serta sekda definitif yang tengah menjabat.
"Sudah ada belasan ASN yang kami mintai keterangan,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Rengat, Riau itu.
Kajari Aceh Barat menyebutkan pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dalam tahap penyidikan yang bakal dimulai Senin (4/3).
Penyidik Kejari Aceh Barat sedang mengusut dugaan korupsi pajak daerah di Pemkab Aceh Barat. sekda dan mantan sekda sudah diperiksa. Siapa tersangka?
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua