Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Tipikor DAK Bidang Pendidikan 2007

Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Tipikor DAK Bidang Pendidikan 2007
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terdakwa mengajukan banding dan diputus melalui Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2014/PT.SBY tanggal 25 Agustus 2014 dengan amar, putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1014 K/Pid.Sus 2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi JPU. Namun putusan Mahkamah Agung tersebut baru di terima JPU Kejari Banyuwangi pada tanggal 13 September 2018.(fri/jpnn)


Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Achmad Taufiqul Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.678.057.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News