Kejari Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa
Petugas Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penahanan terhadap tersangka BS (baju dan rompi merah) atas perkara Tipikor dana desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (12/9/2023). ANTARA/HO-Kejari Sanggau. (Teofilusianto Timotius)

jpnn.com - SANGGAU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam. Tersangka yang ditahan itu berinisial BS.

"Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Desa Malenggang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto kepada ANTARA di Sanggau, Selasa (12/9).

Adi menyampaikan bahwa BS dalam kasus tipikor itu telah mengambil dana sisa lebih pembiayaan anggaran  DD dan alokasi dana desa (ADD) pada APBDes tahun anggaran 2020-2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Sanggau, terdapat kerugian negara sebesar Rp 458,3 juta. "Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkap Adi.

Atas perkara tersebut, kata Adi, tersangka BS telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau.

Meskipun demikian, tersangka BS tetap menjalani proses hukum dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

"Tersangka BS sudah kami tahan karena melakukan perbuatan Tipikor melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Desa Malenggang," pungkas Adi. (antara/jpnn)

Kejari Sanggau menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News