Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat

Menurut dia, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Aset yang disita berupa tanah seluas 113 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah toko sebanyak dua unit, yang ditaksir oleh penyidik senilai Rp 2 miliar.
Menurut Yusuf, penyidik Kejari Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
"Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka," katanya.
Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilainya baru sekitar Rp 5,6 miliar.
Ada sekitar Rp 10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik.
Dia menambahkan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu.
Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Kejari Pasaman Barat menyita tanah dan ruko milik tersangka korupsi RSUD Pasaman Barat yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah