Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat

"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD," tegasnya.
Saat ini, perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasbar dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang Rp 5.962.588.749.
Kemudian, dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Salam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,23 miliar lebih. (antara/jpnn)
Kejari Pasaman Barat menyita tanah dan ruko milik tersangka korupsi RSUD Pasaman Barat yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah