Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat

Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya terdapat delapan unit rumah kontrakan di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat milik Ali Amril, tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 pada, Sabtu (2/9/2023). ANTARA/HO-Kejari Pasaman Barat.

"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD," tegasnya.

Saat ini, perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasbar dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang Rp 5.962.588.749.

Kemudian, dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Salam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,23 miliar lebih. (antara/jpnn)

Kejari Pasaman Barat menyita tanah dan ruko milik tersangka korupsi RSUD Pasaman Barat yang berada di Bekasi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News