Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Cirebon

jpnn.com - CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial S sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021.
Tidak hanya menetapkan tersangka, kejari juga menahan S yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon itu.
Tersangka S ditahan seusai menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh Tim Kejari Kota Cirebon, Rabu (14/12) malam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan S diduga melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021 lalu.
Menurutnya, S diduga melakukan mark up harga, dan alat besar darat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
"Untuk saat ini baru S (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi). Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021," kata Slamet Haryadi melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Kamis (15/12).
Dia menambahkan bahwa dari pengadaan lima alat besar itu, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar.
Slamet mengatakan pengusutan kasus ini masih terus berlanjut.
Kejari Kota Cirebon menahan mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S atas dugaan korupsi.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi