Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk Memeriksa Berkas Perkara Firli Bahuri

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk Memeriksa Berkas Perkara Firli Bahuri
Penyerahan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara Firli bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ada enam jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12).

Menurut Herlangga, penunjukan jaksa peneliti itu dilakukan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Dia mengatakan jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara.

Jaksa peneliti memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil.

"Untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucap Herlangga.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Jumat pukul 09.30 WIB.

Kejati DKI Jakarta menunjuk enam jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News