Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor

Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor
Kejati Gorontalo Masih Nunggak 16 Kasus Tipikor

Selain itu Jaksa Hendarman pula menginformasikan, kepada semua jajaran Kejaksaan di Gorontalo bahwa Kejagung berencana untuk melaksanakan reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi tujuan akhirnya adalah bagaimana kita membangun, merubah pola pikir, budaya kerja dan kinerja kita, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan inilah yang terpenting,” tegasnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan keterangan remsi mengenai 16 kasus tipikor yang masih mengendap. Kajati Bambang Waluyo ketika ditanya kasus-kasus apa saja yang dimaksud hanya mengatakan, “Ada 16 kasus besar sementara ditangani Kejati Gorontalo.”.

Kendati demikian, berdasarkan catatan Gorontalo Post 16 kasus tindak pidana korupsi yang masih ditangani oleh Kejati Gorontalo diantaranya, Kasus PATM Bone Bolango, Dana Dekon Pusat Koperasi Simpan Pinjam, pembangunan Jembatan Bogo-bogo dan Break Water di Kabupaten Gorontalo Utara.(kif)

GORONTALO – Aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sepertinya perlu berkerja lebih serius lagi dalam memberantas korupsi. Betapa tidak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News