Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat

Menurut Cahya, apabila jaksa peneliti menemukan adanya ketidaklengkapan berkas dalam pemeriksaan, maka berkasnya akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi.
Bila sudah lengkap, Kejaksaan akan menerbitkan P-21 dan segera menerima pelimpahan barang bukti dan juga tersangka.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik kalau berkas belum lengkap," ujarnya.
"Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kami akan menerima tersangka dan barang bukti," sambungnya.
Cahya menuturkan, total ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik dari ditreskrimum sudah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.
"Saya sampaikan terkait penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," kata Jules.
Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan