Kejati Jatim Ajukan Saksi Penyidik Sendiri dalam Kasus La Nyalla
Kamis, 19 Mei 2016 – 20:11 WIB

Ilustrasi: pixabay
Dalam sidang, hakim Mangapul memang menanyakan ke penyidik, ”Setelah Sprindik tanggal 12 April 2016, sebelum lahir surat penetapan tersangka pada 12 April 2016 juga, tindakan penyidikan apa yang Saudara lakukan dalam rentang waktu itu?”
Lalu dijawab oleh penyidik bernama Andri, ”Administrasi di kami, penetapan tersangka dulu Yang Mulia, baru keluar terbit Sprindik atas nama tersangka.” (jpnn)
SURABAYA – Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara dana hibah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tindak Bus ALS Bobrok dan Tanpa Asuransi Penumpang di Pekanbaru
- Dua U Turn di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditutup, Catat Jadwalnya
- Pencairan TPP ASN Dipercepat Demi Menggenjot Ekonomi
- Truk Tersambar KA Harina, Palang Pintu Diduga Belum Tertutup
- Ekonomi Lesu, Pencairan TPP PNS dan PPPK Dipercepat, Alhamdulillah