Kejati Jatim Ajukan Saksi Penyidik Sendiri dalam Kasus La Nyalla

Kejati Jatim Ajukan Saksi Penyidik Sendiri dalam Kasus La Nyalla
Ilustrasi: pixabay

Dalam sidang, hakim Mangapul memang menanyakan ke penyidik, ”Setelah Sprindik tanggal 12 April 2016, sebelum lahir surat penetapan tersangka pada 12 April 2016 juga, tindakan penyidikan apa yang Saudara lakukan dalam rentang waktu itu?”

Lalu dijawab oleh penyidik bernama Andri, ”Administrasi di kami, penetapan tersangka dulu Yang Mulia, baru keluar terbit Sprindik atas nama tersangka.” (jpnn)


SURABAYA – Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara dana hibah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News