Kejati Jatim Ajukan Saksi Penyidik Sendiri dalam Kasus La Nyalla
Kamis, 19 Mei 2016 – 20:11 WIB
Dalam sidang, hakim Mangapul memang menanyakan ke penyidik, ”Setelah Sprindik tanggal 12 April 2016, sebelum lahir surat penetapan tersangka pada 12 April 2016 juga, tindakan penyidikan apa yang Saudara lakukan dalam rentang waktu itu?”
Lalu dijawab oleh penyidik bernama Andri, ”Administrasi di kami, penetapan tersangka dulu Yang Mulia, baru keluar terbit Sprindik atas nama tersangka.” (jpnn)
SURABAYA – Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara dana hibah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Bus Masuk Jurang di Lampung Barat, 1 Orang Luka Ringan
- Tugboat Terbakar di Barsel, 3 ABK Luka Bakar, 2 Orang Dinyatakan Hilang