Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. ANTARA/Daniel

jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial MDL sebagai tersangka korupsi korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Serentak pada 5 Februari 2017.

Selain MDL, penyidik Kejati Maluku juga menetapkan bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017 berinisial MAB sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang terpenuhi.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara ini. 

Selain itu, penyidik juga melakukan proses pemanggilan sejumlah pihak guna diperiksa sebagai saksi masih berlanjut pada awal pekan depan.

"Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi sejak awal adalah mantan komisioner KPU 2014-2019, ketua dan bendahara PPK dari beberapa kecamatan, bendahara pengelola dana hibah tahun anggaran 2016-2017, sekretaris dan staf KPU SBB, Kasubag Hukum, Kasubag Teknik, dan tiga orang dari pihak swasta," jelas Wahyudi di Ambon, Jumat (1/7).

Menjelang pilkada serentak kedua 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran Pilkada 2017.

Sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi pada 2016. 

Kejati Maluku menetapkan Sekretaris KPU SBB sebagai tersangka korupsi dan penyimpangan dana hibah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News