Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah
Jumat, 01 Juli 2022 – 09:34 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. ANTARA/Daniel
KPU SBB lalu mengusulkan anggaran Pilkada Serentak 2017 Rp 26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp 20 miliar.
Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU SBB tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar. (antara/jpnn)
Kejati Maluku menetapkan Sekretaris KPU SBB sebagai tersangka korupsi dan penyimpangan dana hibah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi