Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah
Jumat, 01 Juli 2022 – 09:34 WIB
KPU SBB lalu mengusulkan anggaran Pilkada Serentak 2017 Rp 26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp 20 miliar.
Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU SBB tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar. (antara/jpnn)
Kejati Maluku menetapkan Sekretaris KPU SBB sebagai tersangka korupsi dan penyimpangan dana hibah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024