Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. ANTARA/Daniel

KPU SBB lalu mengusulkan anggaran Pilkada Serentak 2017 Rp 26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp 20 miliar. 

Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU SBB tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar. (antara/jpnn)

Kejati Maluku menetapkan Sekretaris KPU SBB sebagai tersangka korupsi dan penyimpangan dana hibah.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News