Kejati NTB Kembali Tetapkan ASN jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi

Kejati NTB Kembali Tetapkan ASN jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi
ASN yang bekerja di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok insial S (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. Foto: Kasi Penkum Kejati NTB for JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tindak pidana korupsi pertambangan Pasir Besi dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Kabupaten Lombok Timur.

Tersangka kali ini giliran seorang apartur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok berinsial S (54).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan tersangka S sebelumnya sempat diperiksa selama enam jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, pada Selasa (25/7).

"Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WITA hingga 16.30 WITA oleh penyidik," kata Efrin dalam keterangannya, Selasa malam.

Penetapan tersangka kepada S karena dia diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

"Penyidik dengan alat bukti menetapkan S terlibat dalam dugaan korupsi tambang Pasir Besi di Lombok Timur," ujar Efrin.

Hanya saja, Efrin belum bisa menjelaskan secara terperinci peran S dalam kasus korupsi berjemaah tersebut.

Yang pasti, kata dia, S terlibat dalam korupsi tambang Pasir Besi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 36 miliar.

Korupsi pertambangan pasir besi dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Kabupaten Lombok Timur, merugikan negara Rp 36 miliar. ASN ikut terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News