Kejati NTB Kembali Tetapkan ASN jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi
"Belum bisa disebutkan perannya," kata dia.
Efrin mengatakan S langsung ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejari NTB selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023, sampai 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Sholeh mengatakan ketiga tersangka korupsi tambang pasir besi yang menelan kerugian negara capai Rp 36 miliar itu berinisial MH, SM dan SI.
Tersangka MH merupakan mantan Kadis ESDM NTB, dan SM merupakan mantan Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM NTB (Kadisnakertrans Kabupaten Dompu sekarang).
Sedangkan untuk SI merupakan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Hingga hari ini total tersangka kasus tambah pasir yang beroposisi mulai tahun 2011 lalu itu bertambah menjadi tujuh orang.
Tiga tersangka lainnya Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) insial RA, Kepala Dinas ESDM NTB ZA, dan Direktur PT AMG inisial PS resmi ditahan pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB.
Ketiganya ditahan berdasarkan surat perintah penahan nomor: print.95/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023. (mcr38/jpnn)
Korupsi pertambangan pasir besi dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Kabupaten Lombok Timur, merugikan negara Rp 36 miliar. ASN ikut terlibat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Edi Suryansyah
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak