Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera
Jumat, 23 November 2012 – 07:04 WIB

Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu. Setelah menetapkan ketua koperasi penyalur dana subsidi, Nunung sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa pejabat dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Rencananya, ada lima pejabat dari Kemenpara yang bakal diperiksa. Mereka yang dipanggil di antaranya dirjen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sejumlah pejabat lainnya. ‘’Rencannya pemeriksaan Senin pekan depan. Kita sudah layangkan surat panggilannya,’’ kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa, Kamis (22/11).
Baca Juga:
Pemanggilan lima saksi tersebut untuk memperkuat keterangan dari saksi lain. Dimana, saksi penerima dana subsidi itu mengaku tidak pernah menerima dana bantuan dari Kemenpera. ‘’Pemeriksaan pejabat Kemenpera untuk memperkuat data,’’ jelasnya.
Sutapa menuturkan, penyimpangan ini berawal dari penyaluran dana subsidi Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS). Dana sebesar Rp 511 juta disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, supaya mereka dapat memiliki rumah layak huni. Dana itu disalurkan melalui koperasi yang diketuai Nunung. ‘’Masyarakat penerima dana itu sebanyak 73 orang,’’ katanya.
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu.
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota