Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera
Jumat, 23 November 2012 – 07:04 WIB
Namun, dana subsidi yang diperuntukan pada 73 orang itu belum diterima warga. Diduga, dana tersebut diendapkan dan sengaja tidak disalurkan pengurus koperasi. ‘’Itu hasil penyidikan kita sebulan lalu. Kita temukan bukti awal yang mengarahkan ke korupsi,’’ ujarnya.
Dari hasil penelusuran langsung penyidik pada penerima bantuan, warga mengaku belum pernah diberikan bantuan. Bahkan, mereka tidak mengetahui sama sekali ada dana yang turun pada mereka. ‘’Koperasi ini kan dipercayakan agar bisa mengembangkan kreditnya. Tapi, pengurusnya tidak menyalurkan bantuan itu,’’ terang Sutapa.
Ia menambahkan, penerima bantuan itu semuanya sudah dimintai keterangan. Sementara, untuk tersangkanya belum diperiksa. Rencannya tersangka akan diperiksa dalam waktu dekat. ‘’Selesai pejabat Kemenpera, baru kami jadwalkan pemeriksaan tersangka,’’ pungkas Sutapa. (mis)
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka