Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Alat Pengering

jpnn.com, MATARAM - Penyidikan dugaan korupsi alat pengering (vertical dryer) hasil pertanian, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani perkara ini telah menerima audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Korwas Investigasi BPKP NTB Ngatno mengatakan, audit vertical dryer telah mereka tuntaskan. Laporan terkait hasil audit PKKN tersebut juga telah diserahkan tim ke penyidik Kejati NTB.
“Ini tadi habis menyerahkan laporan auditnya,” kata Ngatno di Kantor Kejati NTB, kemarin (22/5).
Disinggung mengenai hasil audit tersebut, Ngatno meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati. Kata dia, pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan terkait isi audit PKKN itu.
”Lebih baik tanya Aspidsus saja, kita kan cuma menghitung,” ujar dia seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Aspidsus Kejati NTB Ery Harahap membenarkan jika pihaknya telah menerima audit PKKN dari BPKP. Hasil audit itu, disebut Ery akan membantu penyidikan yang dilakukan jaksa terhadap dugaan penyimpangan pengadaan alat vertical dryer.
”Sudah kita terima audit PKKN dari BPKP,” kata Ery.
Menurut Ery, hasil tersebut akan ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penetapan tersangka. Dia mengaku, penyidik telah mengantongi calon tersangka dari proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar itu.
Penyidikan dugaan korupsi alat pengering (vertical dryer) hasil pertanian, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani perkara
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah