Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Alat Pengering

Penetapan tersangka akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat ini. Selanjutnya, mereka akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa, guna melengkapi berkas perkara.
”Kita akan tetapkan tersangka hari ini (kemarin, Red), setelah itu satu atau dua hari kedepan akan kita panggil,” terang dia.
Ery menjelaskan, penyidik memang memilih untuk menetapkan tersangka setelah keluarnya audit PKKN dari BPKP NTB. Ini untuk menghindari gugatan praperadilan dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Kerugian negara sudah oke, jadi kita bisa tetapkan tersangka. Kita menjaga agar tidak kalah di praperadilan karena tidan mengantongi kerugian negara,” beber Ery.
Sementara terkait kerugian negaranya, kata Ery, mencapai Rp 668 juta. Hasil perhitungan BPKP menyebutkan jika kerugian negara dianggap total loss. Dengan indikasi pengadaan alat vertical dryer yang dibagikan tidak tepat sasaran.
”Karena salah sasaran. Harusnya kelompok yang diusulkan dapat, tapi kelompok lain yang tidak mengusulkan malah itu yang dapat,” kata Ery.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan alat mesin vertical dryer di Desa Gontoran, Lombok Barat, yang dikelola Kelompok Tani Sayang Daye II. Dari penyidikan jaksa diketahui jika proyek pengadaan mesin di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Holtikultura NTB bersumber dari dana APBNP 2015.
Informasi tersebut tercantum di mesin yang disita penyidik. Anggaran tersebut digelontorkan melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, dengan nilai anggaran sebanyak Rp 5,6 miliar. Di tahun 2016, Dinas Pertanian NTB lantas menggelar tender proyek pengadaan, yang kemudian dimenangkan UD HR (inisial, Red).
Pengadaan mesin vertical dryer kemudian dibagikan kepada sejumlah kelompok tani yang tersebar di NTB, dengan harga per unitnya mencapai sekitar Rp 935 juta.(dit/r2)
Penyidikan dugaan korupsi alat pengering (vertical dryer) hasil pertanian, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menangani perkara
Redaktur & Reporter : Friederich
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah