Kejati NTT Tangani 31 Kasus Korupsi

Kejati NTT Tangani 31 Kasus Korupsi
Kejati NTT Tangani 31 Kasus Korupsi
KUPANG- Di tengah merosotnya citra lembaga kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, Kejati NTT membuktikan masih bisa diharapkan untuk memberangus para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara itu. Paling tidak, ini dibuktikan dengan banyaknya perkara korupsi yang ditangani korps Adhyaksa di di bumi Flobamora.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Suhardi kepada Timor Ekspres (JPNN grup) mengatakan sejak Januari 2010 lalu, Kejaksaan Tinggi NTT sudah menangani 31 kasus korupsi.  Dari 31 kasus ini terdiri dari kasus korupsi APBD Ende dengan tiga terdakwa, kasus korupsi PD Flobamor dengan dua terdakwa serta pengelolaan DAK di Kabupaten Kupang dengan terdakwa Max David Moedak dan Eko Budi Arianto.

Dijelaskan, beberapa kasus lagi masih dalam tahap penyidikan yaitu korupsi DAK pada SMP 1 Negeri Kupang Timur dengan dua tersangka, Raskin di Amfoang dengan dua tersangka, korupsi Panwaslu NTT, yang dalam waktu dekat ini segera ditetapkan tersangka serta korupsi pengelolaan KMP Pulau Sabu, dengan tersangka Samsudin dan kasus lainnya.

"Kejaksaan Tinggi sangat konsen dan memprioritaskan pemberantasan korupsi, dan itu sama dengan komitmen dari KPK," pungkasnya.(ayr/fuz/jpnn)

KUPANG- Di tengah merosotnya citra lembaga kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, Kejati NTT membuktikan masih bisa diharapkan untuk memberangus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News