Kejati Papua Sita Uang Rp 3 Miliar Terkait Korupsi PON XX
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang senilai Rp 3 miliar yang diduga kuat hasil korupsi dana POX Papua oleh salah seorang tersangka berinisial RL.
Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan uang Rp 3 miliar itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.
"Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A," ucapnya.
Kata Nixon, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran kontrak perjanjian.
"Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A," ujarnya.
Nixon menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan sementara ini sudah mencapai Rp 94 miliar dari 2 vendor.
"Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak Pidana yang telah dilakukan," ucap Nixon.
Sementara itu Kasidik Pidsus Dedy Sawaki menjelaskan sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.
Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang miliar rupiah dari hasil korupsi di rekening salah satu vendor penyelenggara PON XX Papua.
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Dirut ASDP Serukan Transparansi dan Integritas untuk Indonesia Maju di Harkodia 2024
- Tak Hadiri Undangan KPK, Prabowo Utus BG, Begini Katanya
- Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah