Kejati Sulsel Panggil Pejabat Kementrian BUMN

Soal Dugaan Pencairan Kredit ke PTPN XIV Rp 460 M

Kejati Sulsel Panggil Pejabat Kementrian BUMN
Kejati Sulsel Panggil Pejabat Kementrian BUMN
MAKASSAR -- Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel segera memanggil sejumlah pejabat dilingkup Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemanggilan ini terkait dengan realisasi pencairan kredit ke PTPN XIV senilai Rp460 miliar yang diduga diselewengkan. Selain pejabat Kementerian BUMN, jaksa juga akan memanggil pejabat BRI untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pemanggilan terhadap pejabat Kementrian BUMN sekaitan dengan pertanggungjawab penggunaan anggaran sebesar Rp100 miliar oleh direksi PTPN XIV. Dana Rp100 miliar itu adalah dana bantuan dari Kementrian BUMN.

"Dana bantuan sebesar Rp100 miliar dari Pemerintah Pusat itu untuk revitalisasi pabrik gula, tetapi oleh direksi PTPN justru dialihkan. Keterangan dari pejabat Kementrian BUMN terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran ini dibutuhkan untuk menguatkan penyidikan," katanya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (15/2).

Sedangkan, terkait pemanggilan pejabat BRI pusat, menurut Nur Alim dilakukan sekaitan dengan pencairan dana pinjaman sebesar Rp460 miliar. "Penyidik ingin mengetahui, siapa atau perusahaan apa yang jadi penjamin kredit PTPN XIV ini ke BRI. Karena PTPN XIV ini sudah masuk daftar black list penerima kredit,"jelas Nur Alim.

MAKASSAR -- Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel segera memanggil sejumlah pejabat dilingkup Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemanggilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News