Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Jumat, 14 Oktober 2022 – 01:00 WIB

Kasie Penkum Soetarmi dan Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery saat jumpa pers terkait kasus korupsi. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
"Adapun tiga tersangka, yakni Abd. Rahim, Iman Hud dan Iqbal Asnan," katanya di Kejati Sulsel, Kamis (11/10) sore.
Soetarmi menambahkan para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penahan terhadap para pelaku agar memudahkan proses penyidikan.
"Para tersangka sudah dilakukan penahanan. Kalau Iqbal Asnan memang sudah ditahan karena kasus pembunuhan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan perbuatan para pelaku telah membuat negara merugi mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar