Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan

Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Kasie Penkum Soetarmi dan Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery saat jumpa pers terkait kasus korupsi. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
"Adapun tiga tersangka, yakni Abd. Rahim, Iman Hud dan Iqbal Asnan," katanya di Kejati Sulsel, Kamis (11/10) sore.

Soetarmi menambahkan para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penahan terhadap para pelaku agar memudahkan proses penyidikan.

"Para tersangka sudah dilakukan penahanan. Kalau Iqbal Asnan memang sudah ditahan karena kasus pembunuhan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan perbuatan para pelaku telah membuat negara merugi mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.

Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News