Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Jumat, 14 Oktober 2022 – 01:00 WIB
"Adapun tiga tersangka, yakni Abd. Rahim, Iman Hud dan Iqbal Asnan," katanya di Kejati Sulsel, Kamis (11/10) sore.
Soetarmi menambahkan para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penahan terhadap para pelaku agar memudahkan proses penyidikan.
"Para tersangka sudah dilakukan penahanan. Kalau Iqbal Asnan memang sudah ditahan karena kasus pembunuhan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan perbuatan para pelaku telah membuat negara merugi mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
- Penjelasan Kuasa Hukum soal Jet Pribadi Sandra Dewi, Ternyata Sewaan
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Lewat Formasi PPPK, Pemkab Bogor Tambah Jumlah Personel Satpol PP
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom