Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBS
Minggu, 27 Agustus 2023 – 23:43 WIB

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dokumen pribadi Vanny.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," tutup Vanny. (mcr35/jpnn)
Kejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), 50 orang saksi diperiksa.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi