Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBS

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Milawarma dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.
Selain dua tersangka, pada perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar tersebut, Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni, Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS), Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
"Total, ada 5 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA ini," terang Vanny.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, yakni ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 miliar.
Namun, dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS.
Kejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), 50 orang saksi diperiksa.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi