Kejati Sumut Ciduk Seorang Pengacara di Pasar Malam
Senin, 05 Februari 2018 – 04:04 WIB
"Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia (Edi Hanafi-red) dipercaya menjualkan tanah korban, tapi uangnya digelapkan," jelas Sumanggar.
Setelah diamankan, Edi Hanafi menjalani pemeriksaan sementara di ruang Intelijen Kejati Sumut. Pada malam itu juga, bapak empat anak ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
"Kami sudah menyerahkan langsung ke Kejari Medan dan berkoordinasi lewat Kasi Intel Erman Syahrudianto untuk dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta untuk dipenjara," ujar Sumanggar.(gus/han)
Seorang pengacara bernama Edi Hanafi, 53, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya