Kejati Sumut Ralat Pernyataan, Bupati Langkat Belum Tersangka

Kejati Sumut Ralat Pernyataan, Bupati Langkat Belum Tersangka
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terancam dijerat kasus kepemilikan satwa dilindungi. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

jpnn.com, MEDAN - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meralat pernyataan yang menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, berstatus tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan Bupati Langkat Terbit Rencana saat ini masih berstatus terlapor.

Hal itu mengacu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima jaksa dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS)

"Ada kesalahan, yang bersangkutan (Terbit, red) masih disebut sebagai terlapor," kata Yos Arnold Tarigan, Jumat (18/2).

Yos menerangkan dalam SPDP dikirim BPPHLHKS melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Terbit dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kemudian, Terbit juga diduga melanggar Peraturan Lingkungannya Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Atas hal itu SPDP itu, Kejati Sumut telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut. "Sudah dibentuk," ujarnya.

Menurut mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu, hingga kini jaksa baru menerima berkas SPDP saja, sedangkan berkas perkara tahap satu belum.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ralat pernyataannya yang bilang Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sudah tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News