Keji! Tendang Anak sampai Tewas, Bapak Ini hanya Bilang Begini
Jumat, 10 Juni 2016 – 15:27 WIB
Menanggapi dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial sempat menanyakan alasan kenapa tega melakukan hal itu. Terdakwa dengan wajah yang terus menunduk mengatakan, bahwa dirinya khilaf.
Baca Juga:
“Saya khilaf yang mulia, saya khilaf,” ujarnya lirih.
Selanjutnya, berhubung saksi-saksi belum bisa dihadirkan, JPU Yogi meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi,” tutup Hakim Ketua Syahrial. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Muhammad Efendi, terdakwa pembunuhan terhadap anak kandung sendiri menjalani sidang perdana, Rabu (8/6) di Pengadilan Negeri Batam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali