Kejurnas Equestrian 2015 Belum Temui Titik Terang

Kejurnas Equestrian 2015 Belum Temui Titik Terang
ist

"Pada bab ketentuan Pidana pasal 89 UU SKN tegas mengatakan penyelengara kejuaraan olahraga yang tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga  yang bersangkutan akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," tegas Adinda. (jos/jpnn)

 


JAKARTA - Kejurnas Equestrian 2015 sampai saat ini belum menemui titik terang. Padahal, agenda tersebut menurut rencana akan digeber September 2015


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News