Kejurnas Equestrian 2015 Belum Temui Titik Terang
Jumat, 21 Agustus 2015 – 22:18 WIB
"Pada bab ketentuan Pidana pasal 89 UU SKN tegas mengatakan penyelengara kejuaraan olahraga yang tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan akan dipidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," tegas Adinda. (jos/jpnn)
JAKARTA - Kejurnas Equestrian 2015 sampai saat ini belum menemui titik terang. Padahal, agenda tersebut menurut rencana akan digeber September 2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
- Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
- Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
- Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
- Link Live Streaming Final Uber Cup 2024 China Vs Indonesia, Ada Kejutan Besar di Susunan Pemain
- Terakhir Kali Indonesia ke Final Uber Cup saat Komang Ayu Berusia 5 Tahun