KEK Diusulkan Dapat Insentif Fiskal
Senin, 15 Februari 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Untuk mempercepat dan meningkatkan perekonomian, di Indonesia telah ditetapkan beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hanya saja meski khusus, namun nyatanya tidak semua kawasan KEK di Indonesia siap secara infrastruktur.
Untuk itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat telah mengusulkan agar KEK yang masih kurang siap secara infrastruktur, supaya mendapatkan insentif fiskal. Hal ini disampaikan MS Hidayat kepada wartawan sesaat sebelum menghadiri acara rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (15/2).
Baca Juga:
"Ini masih semacam usulan saya pada beberapa menteri, terutama Menteri Keuangan. Agar daerah KEK yang masih kurang secara infrastruktur, contohnya Merauke, mendapatkan perhatian dalam bentuk insentif fiskal," kata MS Hidayat.
Salah satu bentuk insentif fiskal dimaksud, menurut Menperin, adalah dengan memberikan dispensasi penangguhan atau penunggakan pajak. Dengan demikian katanya, daerah KEK tersebut bisa lebih berkembang dan diminati oleh kalangan investor. "Dengan adanya dispensasi, diharapkan daerah bisa meningkatkan infrastruktur di wilayah kerjanya dulu," katanya.
JAKARTA - Untuk mempercepat dan meningkatkan perekonomian, di Indonesia telah ditetapkan beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hanya saja meski
BERITA TERKAIT
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024