KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015

KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
Pertama, melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK. Kedua, melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK. Ketiga, menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan. Diatur pula, pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud adalah dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Selanjutnya, di pasal 24 dinyatakan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, Administrator KEK memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.

Menurut Robert Endi Jaweng, pembukaan KEK selalu membuat pemda terpinggirkan. Pasalnya, proses pembahasannya pun selalu dari atas ke bawah (top down). Sementara, saat ini merupakan era otonomi daerah. "Sehingga pemda tak legowo jika di wilayahnya ada wilayah (enclave, red) yang pengelolaannya dikendalikan pusat, sementara pemda tak dapat apa-apa," ujar Robert.

Problem kedua soal pembagian kewenangan. Dijelaskan Robert, KEK Sei Mangkei ini nantinya memang tidak seperti Badan Otorita Batam (BOB), yang punya kewenangan mutlak mengurusi indistri di sana dan Pemko Batam tidak punya kewenangan apa pun di kawasan BOB. Pola pembagian kewenangan yang "ekstrem" ini, menurut Robert, sering menjadi sumber konflik antara Pemko Batam dengan BOB.

JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut,  punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News