KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015

KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
KEK Sei Mangkei Harus Siap Operasi 2015
"Contohnya di Batam, banyak rumah-rumah liar dan kumuh. Itu implikasi kawasan industri, yang merangsang orang datang. Nah, itu tugas siapa? Itu urusan pemda. Jadi, jangan sampai pemda mendapatkan bebannya saja," ucap Robert.

Dijelaskan, kunci persoalan ini adalah koordinasi yang bagus antara pusat dan daerah. Jika jelek koordinasinya, berbagai persoalan terus muncul tak terselesaikan. "Seperti soal lahan, pusat oke tapi pemda belum oke. Kalau bisa, itu jadikan urusan internal pemerintah. Kalau sampai urusan internal pemerintah diekspor, maka para calon investor malas datang," sarannya.

Lantas, bagaimana jika hingga 2015 KEK Sei Mangkei tak juga beroperasi? Di pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 2009 sudah diatur, dalam hal setelah tiga tahun KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional melakukan perubahan atas usulan sebelumnya, memberikan perpanjangan waktu paling lama dua tahun, dan/atau mengambil langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.


Pemkab Simalungun Sudah Setuju

Sementara, di Penjelasan PP Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei, disebutkan Pemkab Simalungun sudah setuju.

JAKARTA - Pemkab Simalungun, Sumut,  punya tanggung jawab besar mempersiapkan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News