Kekasih Lucinta Luna Diperiksa, Hasilnya Negatif

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah melepas tiga teman Ayluna Putri alias Lucinta Luna.
Yakni GD (35), NHAM (22) kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35). Ketiganya dinyatakan tidak mengonsumsi narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Yusri juga mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif dan hasilnya membuktikan ketiganya tidak mengonsumsi narkoba. "Negatif mereka," kata Yusri.
Sedangkan hasil tes urine Lucinta membuktikan yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kekasih Lucinta Luna inisial DAA dan dua orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional