Kelakuan KPU Tapteng Dibeber di MK

Kelakuan KPU Tapteng Dibeber di MK
Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widada usai memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Foto: sam/jpnn
Bambang yang dalam paparannya membaca dokumen tertulis resmi itu juga menyebutkan, KPU Tapteng diduga tidak profesional, yang menyebabkan hilangnya hak partai politik untuk ikut mengusung calon dalam pemilukada Taapteng.

Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU Tapteng. Bawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.

Dijelaskan pula oleh Bambang, pada hari pencoblosan, Bawaslu juga mengirimkan tim ke lapangan. Temuannya antara lain ada sejumlah TPS yang melanggar azas kerahasiaan. "Ada video rekamannya," cetus Bambang. "Kami juga menemukan ada surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Dina-Hikmal. Ada video rekamannya," imbuh Bambang.

Ketua KPU Tapteng Kabul Lumbantobing saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Bambang, balik menyerang Bawaslu. Dikatakan Kabul, saat melakukan klarifikasi, anggota Bawaslu yakni Wirdyaningsih, tidak netral. "Wirdyaningsih saat mendarat di Polonia Medan, langsung dijemput Effendy Pohan dan lansung ke hotel Polonia. Bawaslu tidak netral sehingga penilaiannya condong ke Effendy Pohan," cetus Kabul.

JAKARTA -- Kejutan kembali muncul di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News