Keluar Penjara, Lebih Lihai Bikin Uang Palsu

Keluar Penjara, Lebih Lihai Bikin Uang Palsu
Keluar Penjara, Lebih Lihai Bikin Uang Palsu

jpnn.com - JAKARTA -- Otak komplotan produsen dan pengedar uang palsu, Ogan Djayadikarta alias Yoda merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus upal di kawasan Jakarta Timur.

"Si pelaku yang pertama OD alias Yoga, sudah pernah jadi residivis di kasus yang sama, pemalsuan uang di Jakarta Timur," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan, Senin (28/4) kepada wartawan di kantornya.

Seperti diketahui, selain Ogan, jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka lain. Yakni, adik Ogan, Marjuki alias Juki, Doni Antoni alias Oji alias Abang, dan Lee Akbir Ahmad Efendi karena diduga terlibat peredaran upal. Sedangkan empat tersangka lainnya, Indorus, Parlina, Darji, dan Anwar kini masih buron.

Adex menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka baru beraksi enam bulan. "Dalam enam bulan sudah diproduksi ratusan juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.

Menurut Adex, komplotan ini melakukan aksinya setelah Yoga keluar dari penjara. Setelah menghirup udara bebas, Adex melanjutkan, Yoga mengajak adiknya untuk beraksi. "Kali ini mereka membuat uang palsu dengan kualitas yang lebih bagus," jelas dia.

Hal itu dapat dilihat dari barang bukti yang disita polisi. Menurut Adex, uang yang diproduksi itu sangat mirip dengan yang asli. Adex menambahkan, diduga selama di penjara Yoga mendalami cara membuat upal berkualitas baik, termasuk dalam memilih bahan maupun alat untuk mencetak.

"Diduga mendapat masukan di penjara dengan senior-seniornya yang sudah masuk," kata bekas Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan, para pelaku itu berbagi peran dalam melancarkan aksinya. "Ada yang bertugas mencetak, ada yang bertugas mengedarkan," ujarnya di kesempatan sama.

JAKARTA -- Otak komplotan produsen dan pengedar uang palsu, Ogan Djayadikarta alias Yoda merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah mendekam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News