Keluarga Darsem, TKI yang Bulan Depan Ditenggat Hukuman Pancung di Arab Saudi

Tiap Malam sang Ibu Menangis Hingga Tak Berani Nonton TV

Keluarga Darsem, TKI yang Bulan Depan Ditenggat Hukuman Pancung di Arab Saudi
Keluarga Darsem, TKI yang Bulan Depan Ditenggat Hukuman Pancung di Arab Saudi
Ketika Pasundan Ekspres datang ke rumah Darsem kemarin, ayahnya, Dawud bin Tawar, sedang pergi ke Jakarta. Kata yang di rumah, Dawud memenuhi undangan beberapa pihak yang ingin tahu perkembangan terbaru nasib Darsem.

Seperti diberitakan, Darsem adalah TKI perempuan di Arab Saudi yang menjadi terdakwa pembunuh majikannya yang berkebangsaan Yaman. Dalam persidangan Darsem mengaku terpaksa membunuh karena akan diperkosa majikannya. Kisah pilu perempuan 25 tahun itu mencuat pada 6 Mei 2009. Ketika itu pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, langsung menjatuhkan vonis mati bagi Darsem. Hukuman yang bakal dijatuhkan adalah pancung. Begitu vonis itu turun, pemerintah menggandeng Lajna Al Afwu (lembaga mediasi, Red) untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban.

   

Hukum pancung memang bisa dibatalkan jika ahli waris korban memberikan maaf bagi pembunuh. Beruntung bagi Darsem, keluarga tersebut bersedia memaafkannya. Syaratnya, Darsem harus membayar denda atau diyat SR 2 juta atau setara dengan Rp 4,7 miliar.

Uang sebesar itu harus disiapkan keluarga Darsem maksimal enam bulan dari rencana pelaksanaan hukum pancung. Jika tidak, perempuan itu harus merelakan nyawanya kepada algojo. Rencananya, eksekusi dilakukan pada 7 Juli mendatang.

Darsem binti Dawud Tawar adalah TKI perempuan di Arab Saudi yang juga terancam hukuman pancung. Dia bisa bebas dari hukuman itu jika membayar denda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News