Keluarga Korban Gugat JIS
Kaligis: Ini Peristiwa Sodomi Paling Sadis
jpnn.com - JAKARTA - Keluarga korban sodomi petugas kebersihan Taman Kanak-Kanak Jakarta International School, M (6), berencana melayangkan gugatan terhadap sekolah bertaraf internasional ini karena dianggap lalai sehingga peristiwa memalukan itu terjadi.
"Pasti (JIS) kita gugat," kata kata OC Kaligis, Kuasa Hukum keluarga korban di Polda Metro Jaya, Kamis (17/4).
Kendati demikian, pengacara senior itu mengatakan, pihaknya akan menyiapkan terlebih dahulu surat gugatan untuk menggugat JIS. "Tapi nanti kita akan buat surat gugatannya dulu," ujarnya.
Kaligisi menilai pihak sekolah terlambat menangani peristiwa itu. Ia mencontohkan, CCTV tidak ada di dekat toilet. "Baru sekarang dipasang. Setelah kejadian baru sekolah bertindak," jelasnya.
Menurut dia lagi, peristiwa yang menimpa M, itu merupakan tindakan paling sadis dari kejadian-kejadian yang pernah terjadi. Apalagi, kata Kaligis, sampai sekarang dia korban jadi menderita penyakit herpes.
"Yang mau saya katakan, ini sodomi yang paling sadis atas anak di bawah enam tahun," tegas Kaligis lagi.
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Agun dan Frizkiawan alias Awan. Keduanya sudah dibui.
Namun, polisi tak berhenti sampai di situ. Kini, tiga orang tengah dicurigai polisi. Mereka juga petugas kebersihan di JIS yang direkrut melalui jasa outsourcing.
JAKARTA - Keluarga korban sodomi petugas kebersihan Taman Kanak-Kanak Jakarta International School, M (6), berencana melayangkan gugatan terhadap
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak