Keluarga Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan Pada Tragedi Kanjuruhan

Keluarga Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan Pada Tragedi Kanjuruhan
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat (kanan) pada saat menunjukkan bukti pelaporan terkait dugaan pembunuhan dalam tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com - MALANG - Keluarga korban melaporkan dugaan pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11).

Keluarga yang melaporkan dugaan tersebut merupakan orang tua dari korban NBR (16) dan NDA (13), Devi Athok.

"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," ujar kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat di Malang.

Imam diketahui juga merupakan Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak).

Menurut Imam, laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok.

Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi, tetapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi," ucapnya.

Keluarga korban melaporkan dugaan pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News