Keluarga Michael Jackson Tuntut Promotor Rp 377 Triliun

Keluarga Michael Jackson Tuntut Promotor Rp 377 Triliun
Michael Jackson. FOTO: telegraph.co.uk
LONDON - Ini masih tentang kematian Michael Jackson. Pria yang dinobatkan sebagai raja pop tersebut memang sudah meninggal pada 25 Juni 2009 lalu. Meski begitu, hingga kini, keluarga sang raja pop tersebut tetap tak bisa menerimanya.

Terbaru, keluarga Jacko mengajukan tuntutan hingga Rp 377 triliun kepada AEG yang merupakan promoter untuk konser sang raja pop.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 95 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian pendapatan serta sisanya merupakan kerugian lainnya. Tak disebutkan dengan detail mengenai dua kerugian yang diajukan keluarga tersebut.

Katherine, sang ibu beserta tiga anak sang raja pop hanya mengatakan bahwa mereka mengalami kerugian besar atas meninggalnya Jacko.

LONDON - Ini masih tentang kematian Michael Jackson. Pria yang dinobatkan sebagai raja pop tersebut memang sudah meninggal pada 25 Juni 2009 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News