Keluarga Michael Jackson Tuntut Promotor Rp 377 Triliun
Minggu, 17 Maret 2013 – 18:06 WIB
LONDON - Ini masih tentang kematian Michael Jackson. Pria yang dinobatkan sebagai raja pop tersebut memang sudah meninggal pada 25 Juni 2009 lalu. Meski begitu, hingga kini, keluarga sang raja pop tersebut tetap tak bisa menerimanya. Katherine, sang ibu beserta tiga anak sang raja pop hanya mengatakan bahwa mereka mengalami kerugian besar atas meninggalnya Jacko.
Terbaru, keluarga Jacko mengajukan tuntutan hingga Rp 377 triliun kepada AEG yang merupakan promoter untuk konser sang raja pop.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 95 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian pendapatan serta sisanya merupakan kerugian lainnya. Tak disebutkan dengan detail mengenai dua kerugian yang diajukan keluarga tersebut.
Baca Juga:
LONDON - Ini masih tentang kematian Michael Jackson. Pria yang dinobatkan sebagai raja pop tersebut memang sudah meninggal pada 25 Juni 2009 lalu.
BERITA TERKAIT
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa