Keluarga Mohon Penangguhan, Polisi Bilang...

Keluarga Mohon Penangguhan, Polisi Bilang...
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Akibat sakit yang diderita tersangka Bidan Dewi S. Bahren yang kemudian didiagnosa karena sakit lambung ketika akan ditahan aparat Polres Kupang pada Jumat (22/1) lalu serta pada Kamis (28/1) pekan kemarin, maka saat ini mantan pegawai RSUD Prof DR WZ Johanes Kupang itu masih menjalani rawat inap di RS Polisi Bhayangkara Kupang. Namun demikian, proses hukum bagi tersangka Bidan Dewi S. Bahren tidak serta merta berjalan lambat.

Alasannya karena kasus dugaan aborsi yang dipraktekan tersangka merupakan kasus yang mendapat perhatian dari seluruh masyarakat. Sebelumnya, keluarga tersangka Bidan Dewi S. Bahren juga mengajukan surat penangguhan penahanan namun surat tersebut ditolak Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan.

“Meskipun saat ini tersangka dalam kondisi sakit, namun proses hukum tetap kita lanjutkan. Kita tidak mau berlama-lama menangani kasus ini. Oleh karena itu, maka pemeriksaan yang dilakukan bagi tersangka Bidan Dewi S. Bahren sebelum ditahan dua pekan lalu itu kita jadikan sebagai acuan. Kita tinggal mengonfirmasi beberapa keterangan yang sudah disampaikan pemilik janin, Narsi ke tersangka,” demikian penegasan Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN), Senin (1/2).

Mengenai sakit yang sementara dialami tersangka, Budi menegaskan, pihaknya tetap memberikan izin ke tersangka untuk menjalani perawatan. Karena itu adalah hak setiap orang. Namun demikian, tersangka tetap dalam pengawasan aparat Polres Kupang Kota.

“Kalau pihak medis tegaskan bahwa tersangka masih sakit, yah kita tidak bisa melangkahi kewenangan medis tersebut. Namun, jika medis yang menanganinya menyatakan bahwa sudah sehat maka kita akan jemput lagi dan tahan,” tegas Kapolres Kupang Kota.

Menurut Budi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan bagi tersangka sebelum ditahan beberapa waktu lalu, maka keterangannya itulah yang dipakai sebagai BAP. Oleh karena itu, maka aparat penyidik tinggal melakukan BAP tambahan saja ke terdakwa terkait sejumlah pernyataan yang disampaikan Narsi saat diperiksa pekan kemarin.

“BAP tambahan ke tersangka itu berkaitan dengan beberapa temuan di TKP yakni di klinik bersalin milik tersangka di Pasir Panjang," sebut Kapolres Kupang Kota sembari menambahkan untuk proses BAP tambahan pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan tersangka.(gat/fri/jpnn)


KUPANG – Akibat sakit yang diderita tersangka Bidan Dewi S. Bahren yang kemudian didiagnosa karena sakit lambung ketika akan ditahan aparat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News