Keluarga Optimis Satinah Bebas Dari Hukuman Pancung
Sabtu, 20 Juli 2013 – 23:09 WIB

Keluarga Optimis Satinah Bebas Dari Hukuman Pancung
Optimisme yang sama juga dikemukakan Jumhur. Menurutnya sampai saat ini perundingan antara pengacara Satinah dengan keluarga korban semakin intensif dilakukan, terutama terkait pembayaran diyat.
Baca Juga:
“Keputusannya Agustus ini, tapi kini telah mendekati titik temu. Pemerintah secara optimal akan menyelamatkan Satinah,” ujarnya.
Satinah merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijatuhi vonis qishash (pancung) pada tanggal 13 September 2011, karena membunuh majikannya, Nura Al Garib dan mengambil uang sebesar 37.970 riyal Saudi pada bulan Juni 2007. Ia mengakui perbuatannya tanpa ada niata membunuh dan hanya ingin membalas perlakuan kasar majikan kepadanya.
Pihak KBRI di Riyadh telah melakukan pendampingan dan mengupayakan agar ia mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, meski sejak awal pihak keluarga korban tetap menginginkan pelaksanaan hukum qishash dan tidak melepaskan tuntutannya terhadap Satinah.
SEMARANG – Nur Apriani, 19 tahun akhirnya dapat menjenguk ibunda tercinta Satinah binti Jumadi Amad yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi