Keluarga Saksi Kunci Kasus Benjina Tolak Permintaan Menteri Susi
jpnn.com - JAKARTA – Permintaan otopsi Menteri KKP Susi Pudjiastuti terhadap almarhum Yosep Sairlela ternyata sempat mendapat tentangan dari pihak keluarga. Padahal, langkah itu dianggap bisa mengurai misteri kematian Koordinator Pengawas Sumber Daya KKP di Benjina tersebut.
"Saya ada perintah dari ibu (Susi Pudjiastuti-red) supaya (jenazah Yosep) divisum dan diotopsi. Tim KKP di sana sudah bicara mengenai itu. Pihak keluarga keukeuh (bersikeras-red) nggak mau (jenazah Yosep) diotopsi," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Kamis (23/4).
Meski begitu, KKP tak patah arang. Mereka terus merayu keluarga Yosep. Usaha KKP pun berbuah manis setelah keluarga Yosep memberi lampu hijau. Namun, keluarga Yosep memberi syarat.
Yakni setelah dilakukan otopsi, jenazah harus langsung diterbangkan ke Tual, Maluku. Nah, setelah mendapat restu, KKP langsung menghubungi pihak Bareskrim guna menjelaskan apa yang terjadi pada Yosep.
"Karena ini bukan masalah keluarga saja, (kematian Yosep) sudah masalah nasional. Akhirnya keluarga sepakat dilakukan otopsi. Selesai mereka sepakat, ibu juga sudah infokan ke Bareskrim untuk kasih tahu itu. Selama otopsi 3-4 jam, dari pihak keluarga minta jenazah malam itu juga dipulangkan ke Tual," jelas Asep. (chi/jpnn)
JAKARTA – Permintaan otopsi Menteri KKP Susi Pudjiastuti terhadap almarhum Yosep Sairlela ternyata sempat mendapat tentangan dari pihak keluarga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan